Sebagian besar petani di Kecamatan Ungaran Barat berusaha tani dengan beraneka usaha tani (Mixed Farming) bukan hanya bergantung pada satu bidang usaha tani, sehingga resiko kegagalan bisa ditekan
Usaha tersebut meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan (pada daerah-daerah yang cukup air). Pada lahan perkarangan ditanami tanaman buah-buahan yang bernilai ekonomi tinggi, yaitu : buah rambutan, mangga, manggis, durian dan nangka.
Kelembagaan Penyuluhan Pertanian
Usaha tersebut meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan (pada daerah-daerah yang cukup air). Pada lahan perkarangan ditanami tanaman buah-buahan yang bernilai ekonomi tinggi, yaitu : buah rambutan, mangga, manggis, durian dan nangka.
Kelembagaan Penyuluhan Pertanian
a. Jumlah Penyuluhan dan Pembagian Wilayah binaan penyuluh pertanian
• Jumlah penyuluh di wilayah ungaran barat ada 11 orang yang terdiri dari KPD, KPP. 2 PP dan 7 THL-TBPP.
• Wilayah ungaran barat tebagi dalam 10 wilayah kerja ( WK ), yaitu :
1. WK ungaran barat I : terdiri dari 2 kelurahan, yaitu Bandarjo dan Ungaran
2. WK Ungaran Barat II : terdiri dari 1 kelurahan yaitu Langensari
3. WK Ungaran Barat III : terdiri dari 1 kelurahan yaitu Candirejo
4. WK Ungaran Barat IV : terdiri dari 1 desa yaitu Gogik
5. WK Ungaran Barat V : terdiri dari 1 desa yaitu Keji
6. WK Ungaran Barat VI : terdiri dari 1 desa yaitu Lerep
7. WK Ungaran Barat VII : terdiri dari 1 desa yaitu Kalisidi
8. WK Ungaran Barat VIII : terdiri dari 1 desa yaitu Branjang
9. WK Ungaran Barat IX : terdiri dari 1 kelurahan yaitu Genuk
10. WK Ungaran Barat X : terdiri dari 1 desa yaitu Nyatnyono
• Jumlah penyuluh di wilayah ungaran barat ada 11 orang yang terdiri dari KPD, KPP. 2 PP dan 7 THL-TBPP.
• Wilayah ungaran barat tebagi dalam 10 wilayah kerja ( WK ), yaitu :
1. WK ungaran barat I : terdiri dari 2 kelurahan, yaitu Bandarjo dan Ungaran
2. WK Ungaran Barat II : terdiri dari 1 kelurahan yaitu Langensari
3. WK Ungaran Barat III : terdiri dari 1 kelurahan yaitu Candirejo
4. WK Ungaran Barat IV : terdiri dari 1 desa yaitu Gogik
5. WK Ungaran Barat V : terdiri dari 1 desa yaitu Keji
6. WK Ungaran Barat VI : terdiri dari 1 desa yaitu Lerep
7. WK Ungaran Barat VII : terdiri dari 1 desa yaitu Kalisidi
8. WK Ungaran Barat VIII : terdiri dari 1 desa yaitu Branjang
9. WK Ungaran Barat IX : terdiri dari 1 kelurahan yaitu Genuk
10. WK Ungaran Barat X : terdiri dari 1 desa yaitu Nyatnyono
b. Jumlah Kelompok Tani
Jumlah kelompok tani di Ungaran Barat ada 45 kelompok tani terbagi dalam kelas kelompok pemula : 14 kelompok, lanjut : 24 kelompok, Madya : 5 kelompok, utama : 3 kelompok, wanita tani : 3 kelompok, dan pemuda tani : 2 kelompok
c. Jumlah penduduk
Jumlah penduduk seluruhnya ada 66.772 jiwa terdiri dari laki-laki 32.861 jiwa dan perempuan 33.991 jiwa. Jumlah KK ada 15.640 kepala keluarga.
d. Jumlah penduduk berdasarkan mata pencaharian
Petani : 4.830 jiwa, Buruh tani : 1.948 jiwa, pengusaha : 1.061 jiwa, Buruh Industri : 9.669 jiwa, Buruh Bangunan : 3.097 jiwa, Pedagang : 7.697 jiwa, Jasa angkutan : 2.475 jiwa, PNS/ABRI : 5.468 jiwa, pensiunan : 1.016 jiwa.
e. Jumlah penduduk berdasrkan kelompok umur
f. Jumlah sarana perekoonomian
Jumlah Pasar : 2, Koperasi : 24, KUD : 1, Jumlah Bank : 15, Toko/warung : 1.369, Kios saprodi : 1, Pengencer : 5, Prakoperasi : 1.
g. Rencana tanam, realisasi luas tanam dan luas panen
Kebijakan Pemerintah
a. Kebijakan pembangunan pertanian kaitannya dalam Revitalisasi pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPHK).
Sistem pertanian yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2006 menerangkan bahwa penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum merupakan hak asasi warga Negara Republik Indonesia.
Pembangunan pertanian, Perikanan Kehutanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, papan dan bahan baku industri, memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha, meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, perkebunan, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, dan masyarakat didalam dan disekitar kawasan hutan, mengentaskan masyarakat dan kemiskinan khususnya di pedesaan; meningkatkan pendapatan nasional serta menjaga kelestarian lingkungan. Untuk itu diperlukan sistem penyuluhan pertanian berkelanjutan yang merupakan proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha dan mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian lingkungan hidup.
Pemerintah secara nasional pada tahun 2007 menargetkan kenaikan produksi beras sebesar 2 jt ton dari tahun 2006, untuk kabupaten Semarang sebesar 12.680 ton, sedangkan untuk Kecamatan Ungaran Barat sasaran areal padi sawah 563 Ha, Jagung hibrida 19 Ha, jagung komposit 20 Ha. Diharapkan pada tahun-tahun berikutnya terjadi peningkatan produksi sebesar 5 %.
Adapun langkah-langkah yang diambil dalam upaya P2BN antara lain :
1. Dosis penggunaan benih unggul berlabel (padi, jagung dan kedelai)
2. Penggunaan pupuk berimbang.
3. Perbaikan JITUT (Jaringan Irigrasi Tingkat Usaha Tani)
4. Penerapan metode pengelolaan tanaman terpadu (PTT) dengan pelaksanaan SLPTT baik padi maupun jagung.
5. Revitalisasi kelembagaan / kelompok tani.
b. Kebijakan Penyuluhan Pertanian
Perkembangan sektor pertanian yang cukup stabil meski sangat kecil pertumbuhannya menjadi harapan untuk kembali bangkit dari krisis yang selama ini agak terpuruk. Untuk mewujudkan program pembangunan penyuluhan pertanian di Kecamatan Ungaran Barat.
Ada beberapa sub program / kegiatan peningkatan produksi dengan langkah operasional sebagai berikut :
1. Peningkatan Mutu Intensifikasi padi disemua lahan, terutama :
- Dosis penggunaan benih bersertifikat dan benih hibrida.
- Pemupukan berimbang (Penggunaan NPK)
- Pengendalian OPT / PHT
- Penggunaan pupuk organic
- Perbaikan cara tanam dan pola tanam dengan SLPTT
- Pasca Panen
2. Peningkatan Mutu Intensifikasi Palawija
- Pengembangan varietas hibrida untuk jagung dan perbaikan mutu benih / bibit bagi palawija lainnya
- Pemupukan berimbang dan penggunaan pupuk organic
- Pengendalian OPT
- Pelaksanaan SLPTT
- Pasca panen
3. Perluasan Areal Tanam
- Peningkatan IP pada padi
- Mengoptimalkan lahan perhutani dengan PHBM
4. Penyediaan / Perbaikan Sarana dan Prasarana
- Perbaikan JITUT (Jaringan Irigrasi Tingkat Usaha Tani)
- Pengadaan Pompa air
- Pengadaan Hand Traktor
- Sumur Resapan
- Sumur dangkal
- Pedal Threser
- Pemipil Jagung
- Seed dryer
5. Peningkatan Produksi Perkebunan
- Penggunaan bibit bermutu
- Peremajaan tanaman yang tidak produktif
- Pemupukan kopi dan cengkeh
- Pengendalian OPT kopi dan cengkeh
- Pemeliharaan
- Pasca panen kopi dan cengkeh
6. Pengembangan tanaman pangan alternative terutama kerut, kimpul, ganyong dan tanaman umbi-umbian lainnya
7. Intensifikasi Perkarangan dengan tanaman sayuran, tanaman empon-empon (Biofarmaka) dan buah-buahan.
Peralihan fungsi lahan dari pertanian dan non pertanian (sawah menjadi lahan kering) juga menjadi penyebab turunnya produksi dan pendapatan petani, maka pada lokasi yang memungkinkan pemanfaatan perkarangan diarahkan pada pengembangan tanaman hias dan tanaman obat-obatan. Untuk mengatasi permasalahan pemasaran hasil perlu kerjasama kemitraan (patnership) dengan berbagai pihak yang saling menguntungkan dengan metoda temu usaha.
Jumlah kelompok tani di Ungaran Barat ada 45 kelompok tani terbagi dalam kelas kelompok pemula : 14 kelompok, lanjut : 24 kelompok, Madya : 5 kelompok, utama : 3 kelompok, wanita tani : 3 kelompok, dan pemuda tani : 2 kelompok
c. Jumlah penduduk
Jumlah penduduk seluruhnya ada 66.772 jiwa terdiri dari laki-laki 32.861 jiwa dan perempuan 33.991 jiwa. Jumlah KK ada 15.640 kepala keluarga.
d. Jumlah penduduk berdasarkan mata pencaharian
Petani : 4.830 jiwa, Buruh tani : 1.948 jiwa, pengusaha : 1.061 jiwa, Buruh Industri : 9.669 jiwa, Buruh Bangunan : 3.097 jiwa, Pedagang : 7.697 jiwa, Jasa angkutan : 2.475 jiwa, PNS/ABRI : 5.468 jiwa, pensiunan : 1.016 jiwa.
e. Jumlah penduduk berdasrkan kelompok umur
f. Jumlah sarana perekoonomian
Jumlah Pasar : 2, Koperasi : 24, KUD : 1, Jumlah Bank : 15, Toko/warung : 1.369, Kios saprodi : 1, Pengencer : 5, Prakoperasi : 1.
g. Rencana tanam, realisasi luas tanam dan luas panen
Kebijakan Pemerintah
a. Kebijakan pembangunan pertanian kaitannya dalam Revitalisasi pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPHK).
Sistem pertanian yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2006 menerangkan bahwa penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum merupakan hak asasi warga Negara Republik Indonesia.
Pembangunan pertanian, Perikanan Kehutanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, papan dan bahan baku industri, memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha, meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, perkebunan, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, dan masyarakat didalam dan disekitar kawasan hutan, mengentaskan masyarakat dan kemiskinan khususnya di pedesaan; meningkatkan pendapatan nasional serta menjaga kelestarian lingkungan. Untuk itu diperlukan sistem penyuluhan pertanian berkelanjutan yang merupakan proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha dan mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian lingkungan hidup.
Pemerintah secara nasional pada tahun 2007 menargetkan kenaikan produksi beras sebesar 2 jt ton dari tahun 2006, untuk kabupaten Semarang sebesar 12.680 ton, sedangkan untuk Kecamatan Ungaran Barat sasaran areal padi sawah 563 Ha, Jagung hibrida 19 Ha, jagung komposit 20 Ha. Diharapkan pada tahun-tahun berikutnya terjadi peningkatan produksi sebesar 5 %.
Adapun langkah-langkah yang diambil dalam upaya P2BN antara lain :
1. Dosis penggunaan benih unggul berlabel (padi, jagung dan kedelai)
2. Penggunaan pupuk berimbang.
3. Perbaikan JITUT (Jaringan Irigrasi Tingkat Usaha Tani)
4. Penerapan metode pengelolaan tanaman terpadu (PTT) dengan pelaksanaan SLPTT baik padi maupun jagung.
5. Revitalisasi kelembagaan / kelompok tani.
b. Kebijakan Penyuluhan Pertanian
Perkembangan sektor pertanian yang cukup stabil meski sangat kecil pertumbuhannya menjadi harapan untuk kembali bangkit dari krisis yang selama ini agak terpuruk. Untuk mewujudkan program pembangunan penyuluhan pertanian di Kecamatan Ungaran Barat.
Ada beberapa sub program / kegiatan peningkatan produksi dengan langkah operasional sebagai berikut :
1. Peningkatan Mutu Intensifikasi padi disemua lahan, terutama :
- Dosis penggunaan benih bersertifikat dan benih hibrida.
- Pemupukan berimbang (Penggunaan NPK)
- Pengendalian OPT / PHT
- Penggunaan pupuk organic
- Perbaikan cara tanam dan pola tanam dengan SLPTT
- Pasca Panen
2. Peningkatan Mutu Intensifikasi Palawija
- Pengembangan varietas hibrida untuk jagung dan perbaikan mutu benih / bibit bagi palawija lainnya
- Pemupukan berimbang dan penggunaan pupuk organic
- Pengendalian OPT
- Pelaksanaan SLPTT
- Pasca panen
3. Perluasan Areal Tanam
- Peningkatan IP pada padi
- Mengoptimalkan lahan perhutani dengan PHBM
4. Penyediaan / Perbaikan Sarana dan Prasarana
- Perbaikan JITUT (Jaringan Irigrasi Tingkat Usaha Tani)
- Pengadaan Pompa air
- Pengadaan Hand Traktor
- Sumur Resapan
- Sumur dangkal
- Pedal Threser
- Pemipil Jagung
- Seed dryer
5. Peningkatan Produksi Perkebunan
- Penggunaan bibit bermutu
- Peremajaan tanaman yang tidak produktif
- Pemupukan kopi dan cengkeh
- Pengendalian OPT kopi dan cengkeh
- Pemeliharaan
- Pasca panen kopi dan cengkeh
6. Pengembangan tanaman pangan alternative terutama kerut, kimpul, ganyong dan tanaman umbi-umbian lainnya
7. Intensifikasi Perkarangan dengan tanaman sayuran, tanaman empon-empon (Biofarmaka) dan buah-buahan.
Peralihan fungsi lahan dari pertanian dan non pertanian (sawah menjadi lahan kering) juga menjadi penyebab turunnya produksi dan pendapatan petani, maka pada lokasi yang memungkinkan pemanfaatan perkarangan diarahkan pada pengembangan tanaman hias dan tanaman obat-obatan. Untuk mengatasi permasalahan pemasaran hasil perlu kerjasama kemitraan (patnership) dengan berbagai pihak yang saling menguntungkan dengan metoda temu usaha.
No comments:
Post a Comment